TENTANG KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN)

PERNYATAAN KEBIJAKAN KEMANDIRIAN DAN KETIDAKBERPIHAKAN

(STATEMENT OF INDEPENDENCE AND IMPARTIALITY)

LSKPK–PT. APKI berkomitmen penuh untuk menjamin dan memelihara ketidakberpihakan (impartiality) dalam seluruh proses sertifikasi kompetensi Pelatih Kebugaran. Komitmen ini merupakan bagian integral dari sistem manajemen mutu lembaga yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17024:2012 dan Panduan Mutu LSKPK–PT. APKI.

1. Komitmen Manajemen Pimpinan dan seluruh personel LSKPK–PT. APKI

a. Melaksanakan kegiatan sertifikasi secara objektif, adil, dan tidak berpihak;

b. Tidak mengizinkan adanya tekanan komersial, keuangan, maupun tekanan lainnya yang dapat mengkompromikan ketidakberpihakan;

c. Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan seluruh potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi proses dan keputusan sertifikasi;

d. Memastikan bahwa dukungan sumber daya dari badan hukum induk (PT. APKI) maupun pihak lain tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas proses sertifikasi.

2. LSKPK–PT. APKI Menerapkan Mekanisme Pengelolaan Ketidakberpihakan

a. Pembentukan Komite Ketidakberpihakan yang bersifat independen dan tidak merangkap sebagai unsur pelaksana sertifikasi;

b. Kewajiban seluruh personel yang terlibat dalam proses sertifikasi (termasuk asesor/penguji) untuk menandatangani Surat Pernyataan Ketidakberpihakan dan Pakta Integritas;

c. Identifikasi dan dokumentasi potensi konflik kepentingan yang berasal dari hubungan dengan Kemenpora, KORMI, INORGA, Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia, maupun pihak terkait lainnya;

d. Penggantian asesor apabila ditemukan adanya keterkaitan/hubungan yang dapat mempengaruhi objektivitas asesmen;

e. Pemisahan fungsi antara pengambilan keputusan sertifikasi dengan kegiatan pelatihan atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

3. Independensi Keputusan Sertifikasi

Keputusan sertifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan LSKPK–PT. APKI sesuai struktur organisasi dan prosedur yang berlaku. Badan hukum induk (PT. APKI), Dewan Pendiri, maupun Direksi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses asesmen, penunjukan personel sertifikasi, maupun pengambilan keputusan sertifikasi.

4. Sumber Pendanaan dan Ketidakberpihakan

Perolehan biaya sertifikasi dan sumber pendanaan lainnya (termasuk dukungan dari PT. APKI, bantuan pemerintah, sponsor, maupun pihak swasta) dipastikan tidak mengandung unsur yang dapat mempengaruhi ketidakberpihakan dalam pelaksanaan uji kompetensi. Hal ini dituangkan melalui surat pernyataan ketidakberpihakan yang relevan.

5. Akses Informasi Publik

LSKPK–PT. APKI menyediakan informasi mengenai kebijakan ketidakberpihakan, pengelolaan benturan kepentingan, dan jaminan objektivitas sertifikasi melalui website resmi sehingga dapat diakses publik tanpa permintaan.

6. Penutup

Pernyataan kebijakan ketidakberpihakan ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan untuk menjaga konsistensi penerapannya.

Alamat: Cibulan Raya No. 18, Petogogan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190

Email: info@lsktk-omi.id

Whatsapp: (+62)812-4816-7694