TENTANG LSKTK Olahraga Masyarakat Indonesia
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan Olahraga Masyarakat Indonesia atau disingkat LSKTK-OMI merupakan lembaga yang diinisiasi oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional di bidang Tenaga Keolahragaan dan sedang dalam proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). LSKTK-OMI berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk profesi di bidang Tenaga Keolahragaan Olahraga Masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga ini bertugas untuk memastikan kompetensi termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi berdasarkan profesi atau keahlian seseorang tanpa ada kewajiban persyaratan untuk lulus dari suatu Lembaga Pendidikan Tinggi tertentu. Selama sudah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, maka siapa saja berhak untuk mengajukan uji kompetensi dengan syarat sederhana. Pada pelaksanaannya, LSKTK-OMI juga bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi dan melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan fungsinya, LSKTK-OMI mengacu pada pedoman SNI ISO/IEC 17024:2012 Conformity Assessment – General Requirements for Bodies Operating Certification of Persons (Penilaian kesesuaian - Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person) di bawah Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga akreditasi sesuai dengan standar internasional ISO/IEC1711:2017 Conformity Assessment — Requirements for Accreditation Bodies Accrediting Conformity Assessment Bodies (Penilaian kesesuaian - Persyaratan umum badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak) untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional.
LSKTK-OMI didirikan dan dikelola secara profesional oleh PT. Indonesia Bugar Unggul yang pendiriannya disahkan oleh notaris sehingga mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Kantor pusat perusahaan berkedudukan di DKI Jakarta dan menjangkau seluruh wilayah NKRI melalui jejaring TUK yang telah diverifikasi.
VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan di bidang Olahraga Masyarakat yang kredibel, unggul, dan professional.
MISI
Menciptakan tenaga keolahragaan bidang olahraga masyarakat yang kompeten melalui proses sertifikasi kompetensi yang akuntabel dan profesional.
Menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan bidang olahraga masyarakat dengan mengutamakan mutu dan mengedepankan kepentingan induk organisasi olahraga masyarakat.
Menjamin bahwa proses sertifikasi yang dilaksanakan menerapkan prosedur, prinsip‐prinsip dan tata cara asesmen yang terukur dan tertelusur.
Mengembangkan standar kompetensi tenaga keolahragaan bidang olahraga masyarakat yang berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan di lapangan.
Menjadi mitra strategis bagi induk organisasi olahraga masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, serta masyarakat umum.
Mengoperasikan LSKTK-OMI dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan professional sesuai dengan bidang tugasnya.
DASAR HUKUM PENDIRIAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Pelatihan Kesesuaian.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
SNI ISO/IEC 17024:2012 Conformity Assessment – General Requirements for Bodies Operating Certification of Persons.
Akta notaris nomor 04 Tanggal 14 April 2023 Notaris Eveline Romatua Hutapea, S.H, M. KN tentang Pendirian Badan Hukum PT. Indonesia Bugar Unggul.
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030518.AH.01.01 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT. Indonesia Bugar Unggul.
Surat Keputusan SK-001/KEP-PENGURUS/LSKTK-OMI/IV/2023.