TENTANG KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN)

KAN atau Komite Akreditasi Nasional adalah Lembaga Negara yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepadanya. Lembaga ini merupakan Lembaga Non Struktural (LNS) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian.

Sejarah KAN

Lembaga ini didirikan pada tahun 1992 melalui Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92. Kemudian Kepmen tersebut diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 dan selanjutnya dilakukan perbaruan lagi melalui Keputusan Presiden No 78 tahun 2001. Lokasi Kantor Pusat KAN berada di Jakarta.

Standardisasi KAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bahwa:

  • KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).

  • Operasional lembaga ini sesuai dengan standar internasional yaitu ISO / IEC 17011, sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.

Lembaga ini mendapat pengakuan dan menjadi anggota penuh dari lembaga internasional seperti:

  • PAC: Pacific Accreditation Cooperation

  • IAF: International Accreditation Forum

  • APLAC: Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation

  • ILAC: International Laboratory Accreditation Cooperation