INSTRUKTUR KEBUGARAN NASIONAL TINGKAT DASAR

Pemaketan unit kompetensi yang akan diujikan:

  • KOR.KU01.001.02 Mengatur Prioritas Kerja dan Pengembangan Diri

  • KOR.KU01.002.02 Mengembangkan Hubungan Efektif di Tempat Kerja

  • KOR.KU01.003.02 Menangani Pengaduan Peserta Latih

  • KOR.KU01.004.02 Memenuhi Kebutuhan dan Harapan Peserta Latih

  • KOR.KU01.005.02 Mematuhi Kebijakan dan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  • KOR.KU01.007.02 Melakukan Analisis Risiko Kegiatan Olahraga

  • KOR.KU01.008.02 Melakukan Pertolongan Pertama pada Kegawat Daruratan

  • KOR.KU01.009.02 Menggunakan Komputer

  • KOR.RM02.001.02 Memberikan Orientasi kepada Peserta Latih Sebelum Menjalani Program Latihan

  • KOR.RM02.002.02 Melakukan Skrining dan Pengenalan kepada Peserta Latih

  • KOR.RM02.003.02 Memimpin Kelompok

  • KOR.RM02.004.02 Memberikan Saran Gizi Kepada Peserta Latih sesuai Panduan

  • KOR.RM02.005.02 Memberikan Saran Anatomi dan Fisiologi Kepada Peserta Latih Mengenai Program Latihan

  • KOR.RM02.006.02 Menggunakan dan Memelihara Peralatan Latihan

  • KOR.RM02.007.02 Membimbing Peserta Latih dalam Menggunakan Peralatan Latihan

  • KOR.RM02.008.02 Mengembangkan Program Latihan

  • KOR.RM02.009.02 Mengembangkan dan Menerapkan Kesadaran terhadap Populasi Spesifik dalam Pelaksanaan Latihan

  • KOR.RM03.001.02 Merencanakan dan Membimbing Latihan Berkelompok

Persyaratan untuk pemohon uji kompetensi:
  • Usia minimal 21 tahun;

  • Sehat jasmani dan rohani;

  • Lulusan SMA dan sederajat;

  • Mengikuti pendidikan tentang instruktur atau pelatih kebugaran yang diselenggarakan oleh induk organisasi olahraga, lembaga maupun perusahaan swasta berbadan hukum dari dalam dan luar negeri yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kelulusan resmi yang masih berlaku;

  • Memiliki sertifikat First-Aid Training atau sejenis dari lembaga atau organisasi di bidang kesehatan yang masih berlaku.

  • Memiliki pengalaman melatih secara professional minimal 1 tahun yang didukung adanya surat keterangan tertulis dari tempat kerja atau bukti dokumentasi riwayat kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persiapkan seluruh dokumen untuk tahap pra asesmen yang akan memverifikasi data peserta melalui interview. Apabila saat tahap ini ditemukan bahwa dokumen yang terdapat ketidakbenaran (palsu atau dipalsukan baik sebagian maupun seluruhnya), maka calon peserta akan dikenakan sanksi untuk tidak dapat lagi mengajukan permohonan untuk mengikuti sertifikasi. Sertifikat kompetensi juga dapat dicabut apabila temuan ketidakbenaran sesudah memperoleh sertifikat.

Skema Sertifikasi Kompetensi ini untuk Instruktur Kebugaran dengan spesialisasi latihan kekuatan