TANYA JAWAB
Apakah Tenaga Keolahragaan wajib memiliki sertifikat kompetensi?
Dalam waktu dekat akan menjadi persyaratan yang wajib dimiliki untuk dapat bekerja pada lembaga atau institusi olahraga karena sudah tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 1
Ayat 8
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Ayat 27
Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
Pasal 19
Ayat 4
Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
Menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai jenis olahraga;
Menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan
Menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
Pasal 69
Ayat 1
Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas doping, relawan, dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.
Ayat 2
Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.
