TANYA JAWAB

  • LSKTK berfungsi sebagai lembaga Uji Kompetensi sehingga peserta mendaftar untuk mengikuti uji unjuk kerja di bidang tertentu. Tidak ada pelatihan sebelum Uji Kompetensi namun peserta akan mendapat kisi-kisi sebagai gambaran apa saja yang diujikan.
  • Lembaga pelatihan didirikan oleh lembaga pemerintah atau swasta untuk memberikan pelatihan kepada peserta latih. Tujuan dari ujian pada lembaga pelatihan adalah untuk memastikan peserta memahami apa yang telah dipelajari dan juga dapat menjadi persiapan untuk mengikuti Uji Kompetensi.

  • LSKTK berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia maupun internasional. Pedoman mutu ini menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional.

  • Lembaga Pelatihan umumnya tidak berpedoman mutu sehingga memiliki standarnya masing-masing. Sertifikat yang didapat adalah Sertifikat Pelatihan atau Sertifikat Partisipasi apabila tidak ada ujian. Terdapat beberapa lembaga pelatihan berbasis kompetensi yang mempersiapkan peserta latihnya untuk mengikuti Uji Kompetensi.

Apa perbedaan fungsi LSKTK dan Lembaga Pelatihan dari lembaga atau induk organisasi pada umumnya?
Apa yang diujikan dalam Uji Kompetensi?
Sesuai dengan namanya, yang diuji adalah kompetensi seseorang dalam melakukan pekerjaannya. Artinya tidak hanya keterampilan teknis, maka sikap kerja seperti cara berkomunikasi, etika dan tata krama dalam bekerja akan menjadi bagian dari materi yang diuji. Untuk lebih jelasnya, setelah mendaftar peserta akan mendapatkan penjelasan Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja dari masing-masing Unit Kompetensi. Penjelasan tersebut berguna sebagai kisi-kisi untuk ujian dalam Uji Kompetensi.
Apa saja manfaat dari memiliki sertifikat kompetensi?
  • Manfaat utama memiliki sertifikasi kompetensi adalah sebagai tanda bukti bahwa Anda memang benar - benar memiliki keahlian atau kompetensi sesuai bidangnya. Dengan begitu Anda akan lebih unggul dibanding kandidat lain yang tidak memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan untuk menerima Anda mengisi posisi pekerjaan yang memang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

  • Dengan memiliki sertifikat kompetensi, Anda menjadi lebih percaya diri dengan bidang pekerjaan yang Anda geluti. Kepercayaan diri yang baik dan ditunjang keahlian yang sesuai merupakan bekal utama agar dapat sukses dalam bekerja.

  • Bagi Anda yang memiliki sertifikasi kompetensi dapat lebih menjamin karir pekerjaan di masa depan yang lebih baik. Tidak hanya potensi karir, pendapatan yang diperoleh pun berpotensi lebih tinggi. Tentunya hal ini juga ditunjang dari cara kerja yang Anda lakukan dari hari ke hari yang semakin baik karena didukung keahlian yang sesuai.

  • Dengan mengikuti proses sertifikasi kompetensi, Anda dapat mengetahui kemampuan diri dan kekurangan di bidang yang diminati. Dengan begitu, Anda dapat mengukur tingkat kecakapan dan kesiapan Anda untuk bekerja di bidang tersebut.

Apakah Tenaga Keolahragaan wajib memiliki sertifikat kompetensi?

Dalam waktu dekat akan menjadi persyaratan yang wajib dimiliki untuk dapat bekerja pada lembaga atau institusi olahraga karena sudah tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 1

Ayat 8

Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

Ayat 27

Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.

Pasal 19

Ayat 4

Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:

  • Menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai jenis olahraga;

  • Menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan

  • Menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.

Pasal 69

Ayat 1

Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas doping, relawan, dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.

Ayat 2

Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.