TENTANG KOMPETENSI


Kompetensi artinya adalah kemampuan atau kecakapan yang dimiliki seseorang untuk melakukan pekerjaan di bidang tertentu yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaannya.
KOMPETENSI
Sertifikat kompetensi merupakan tanda bukti bahwa seseorang sudah memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaannya. Prosesnya dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja tertentu.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang dengan cara mengikuti Uji Kompetensi kembali.
Uji kompetensi terdiri atas dua jenis tes yaitu tes teori dan praktik. Tes teori bertujuan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta dan tes praktik bertujuan untuk mengukur sikap dan keterampilan kerja peserta sesuai dengan standar kompetensinya.
UJI KOMPETENSI
5 dimensi kompetensi yang wajib dikuasai untuk menjadi kompeten.
Keterampilan melaksanakan pekerjaan (Task Skill).
keterampilan mengelola pekerjaan (Task Management Skill).
keterampilan mengantisipasi kemungkinan (Contingency Skill).
keterampilan mengelola lingkungan kerja (Job/Role Environment Skill).
Keterampilan beradaptasi (Transfer Skill).
MASA BERLAKU
Apa perbedaan fungsi LSKTK dan Lembaga Pelatihan dari lembaga atau induk organisasi pada umumnya?
LSKTK berfungsi sebagai lembaga Uji Kompetensi sehingga peserta mendaftar untuk mengikuti uji unjuk kerja di bidang tertentu. Tidak ada pelatihan sebelum Uji Kompetensi namun peserta akan mendapat kisi-kisi sebagai gambaran apa saja yang diujikan.
Lembaga pelatihan didirikan oleh lembaga pemerintah atau swasta untuk memberikan pelatihan kepada peserta latih. Tujuan dari ujian pada lembaga pelatihan adalah untuk memastikan peserta memahami apa yang telah dipelajari dan juga dapat menjadi persiapan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
LSKTK berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia maupun internasional. Pedoman mutu ini menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional.
Lembaga Pelatihan umumnya tidak berpedoman mutu sehingga memiliki standarnya masing-masing. Sertifikat yang didapat adalah Sertifikat Pelatihan atau Sertifikat Partisipasi apabila tidak ada ujian. Terdapat beberapa lembaga pelatihan berbasis kompetensi yang mempersiapkan peserta latihnya untuk mengikuti Uji Kompetensi.
TEKNIS PENDAFTARAN
BIAYA
Biaya Uji Kompetensi berbeda-beda untuk setiap inorga. Silakan hubungi admin untuk informasi lebih lanjut.
REMEDIAL
Bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi maka baru dapat mengikuti ujian kembali dengan jeda 6 bulan, terhitung dari tanggal uji kompetensi terakhir. Untuk ikut uji kompetensi ulang, peserta akan dikenakan biaya kembali.
RESCHEDULE
Peserta yang berhalangan dengan alasan apapun tidak dapat melakukan reschedule. Uang pendaftaran dianggap hangus.
SERTIFIKASI ULANG (RESERTIFIKASI)
Untuk peserta yang masa berlaku sertifikatnya akan atau sudah habis dikenakan biaya sebesar 50% dari biaya normal saat melakukan uji kompetensi untuk tujuan memperpanjang masa berlaku.
REFUND
Tidak ada kebijakan pengembalian untuk pendaftaran uji kompetensi yang sudah dibayar, baik dengan alasan apapun. Pendaftaran juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak selain nama peserta yang mendaftarkan diri dari awal.
