ALUR PENGAMBILAN SERTIFIKASI






LANGKAH 1
Memahami syarat dan ketentuan.
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir calon peserta di link berikut ini: PENDAFTARAN
LANGKAH 2
Pra Asesmen untuk verifikasi berkas Jadwal interview akan diinformasikan melalui email atau WA sebagai pra Asesmen untuk verifikasi berkas dan kesiapan calon peserta.
Interview dilakukan 1-on-1 secara virtual (online) bersama tim administrasi.
LANGKAH 3
Calon peserta yang lolos proses pra asesmen artinya resmi menjadi peserta dan dapat melakukan kewajiban administratif untuk mendapatkan jadwal serta lokasi Tempat Uji Kompetensi.






LANGKAH 4
Melakukan Uji Kompetensi di tempat dan tanggal yang telah ditentukan. Asesor memeriksa hasil ujian dan melaporkan kepada pihak LSKTK.
LANGKAH 5
Keputusan Pleno oleh tim teknis dan ketua LSKTK untuk menentukan peserta Kompeten atau Belum Kompeten.
LANGKAH 6
Peserta akan mendapatkan pengumuman dari hasil Pleno dan mendapatkan sertifikat kompetensi apabila dinyatakan kompeten.