ALUR PENGAMBILAN SERTIFIKASI

LANGKAH 1

  • Memahami syarat dan ketentuan.

  • Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir calon peserta di link berikut ini: PENDAFTARAN

LANGKAH 2

  • Pra Asesmen untuk verifikasi berkas Jadwal interview akan diinformasikan melalui email atau WA sebagai pra Asesmen untuk verifikasi berkas dan kesiapan calon peserta.

  • Interview dilakukan 1-on-1 secara virtual (online) bersama tim administrasi.

LANGKAH 3

  • Calon peserta yang lolos proses pra asesmen artinya resmi menjadi peserta dan dapat melakukan kewajiban administratif untuk mendapatkan jadwal serta lokasi Tempat Uji Kompetensi.

LANGKAH 4

  • Melakukan Uji Kompetensi di tempat dan tanggal yang telah ditentukan. Asesor memeriksa hasil ujian dan melaporkan kepada pihak LSKTK.

LANGKAH 5

  • Keputusan Pleno oleh tim teknis dan ketua LSKTK untuk menentukan peserta Kompeten atau Belum Kompeten.

LANGKAH 6

  • Peserta akan mendapatkan pengumuman dari hasil Pleno dan mendapatkan sertifikat kompetensi apabila dinyatakan kompeten.