KOR.KU01.007.02

UNIT KOMPETENSI

Kode Unit: KOR.KU01.007.02

Judul Unit: Melakukan Analisis Risiko Kegiatan Olahraga.

Deskripsi Unit: Unit ini meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan dalam menyiapkan proses pengelolaan risiko dalam konteks olahraga sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi. Analisis risiko dilakukan dengan metode analisis berstruktur yang ditetapkan.

ELEMEN KOMPETENSI

KRITERIA UNJUK KERJA

1. Menyiapkan proses pengelolaan risiko.

1.1. Prosedur operasional dan prosedur pemeliharaan perlengkapan yang digunakan pada kegiatan olahraga atau lokasi kegiatan olahraga diperoleh.

1.2. Informasi spesifik tentang riwayat pemeliharaan perlengkapan, termasuk laporan insiden dan kecelakaan pada kegiatan olahraga atau lokasi kegiatan olahraga, diperoleh.

1.3. Standar kesehatan dan keselamatan kerja, standar pengelolaan lingkungan dan panduan industri diteliti.

1.4. Dokumentasi teknis yang dapat diterapkan diperoleh.

1.5. Kriteria evaluasi risiko sesuai dengan kebijakan dan rencana diakses dan diklarifikasi.

BATASAN VARIABEL

1. Konteks Variabel

Unit kompetensi ini berisi tentang melakukan analisis risiko kegiatan olahraga yang terkait dengan layanan latihan kebugaran. Hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, akan terkait dengan ketentuan atau variabel sebagai berikut:

1.1 Dampak risiko dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.1.1 aset dan sumber daya , termasuk sumber daya manusia;

1.1.2 pendapatan dan keuntungan ;

1.1.3 biaya kegiatan baik langsung maupun tidak langsung;

1.1.4 orang dan masyarakat;

1.1.5 unjuk kerja;

1.1.6 waktu dan jadual kegiatan;

1.1.7 lingkungan hidup;

1.1.8 reputasi, niat baik atau kualitas hidup;

1.1.9 perilaku.

1.2 Klasifikasi risiko dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.2.1 penyakit yang mempengaruhi manusia, hewan, dan tumbuhan;

1.2.2 bahaya ekonomi, seperti fluktuasi nilai tukar, tingkat suku bunga, dan pangsa pasar;

1.2.3 lingkungan seperti kebisingan, kontaminasi, dan polusi;

1.2.4 bahaya kemanusiaan, seperti ledakan, kerusuhan, pemogokan, sabotase;

1.2.5 bahaya alam seperti kondisi cuaca, gempa bumi, kebakaran hutan, dan aktivitas vulkanik;

1.2.6 kesehatan dan keselamatan kerja, seperti peraturan keselamatan yang kurang memadai, dan pengelolaan keselamatan yang buruk;

1.2.7 kelamahan produk, seperti kesalahan desain, mutu di bawah standar, dan pengujian kurang memadai;

1.2.8 kelemahan profesional, seperti saran yang salah, keteledoran, dan kesalahan desain;

1.2.9 kerusakan barang, seperti kebakaran, kerusakan air, gempa bumi, kontaminasi, dan kesalahan manusia;

1.2.10 kelemahan publik seperti akses publik, dan keselamatan;

1.2.11 keamanan, seperti perusakan, pencurian, penyalahgunaan informasi, dan masuk paksa;

1.2.12 teknologi, seperti lux meter, termometer, higrometer, anemometer, pH meter, dll.

1.3 Konsekuensi dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.3.1 hasil suatu kejadian yang dinyatakan secara kualitatif atau kuantitatif seperti kehilangan, cidera, dan kerugian.

1.4 Pengertian risiko dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.4.1 peluang terjadinya sesuatu yang mempunyai dampak terhadap tujuan;

1.4.2 risiko diukur dengan kecenderungan dan konsekuensi;

1.4.3 potensi kehilangan sesuatu yang berharga, termasuk kehilangan kemampuan jasmani.

1.5 Dokumentasi dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.5.1 termasuk dalam asumsi, metode, sumber data, dan hasil;

1.5.2 alasan pendokumentasian;

1.5.3 memperlihatkan bahwa proses telah dilaksanakan dengan benar;

1.5.4 memberikan bukti pendekatan sistematis dalam identifikasi risiko dan analisis;

1.5.5 menyediakan catatan risiko dan pengembangan data dasar ;

1.5.6 pemberian para pengambil keputusan rencana pengelolaan risiko yang harus disetujui;

1.5.7 memberikan mekanisme dan alat akuntabilitas;

1.5.8 fasilitas monitoring dan penelaahan;

1.5.9 penyediaan catatan untuk audit;

1.5.10 pembagian informasi dan komunikasi.

1.6 Bahaya dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.6.1 sumber gangguan potensial;

1.6.2 situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

1.7 Analisis risiko dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.7.1 penggunaan informasi secara sistematis untuk memperhitungkan peluang kejadian dan konsekuensinya;

1.7.2 dukungan perlengkapan;

1.7.3 keselamatan manusia (peserta latih, staf, dan penonton);

1.7.4 dampak lingkungan;

1.7.5 berbagai proses.

1.8 Kriteria evaluasi risiko dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.8.1 standar yang telah ditetapkan, sasaran tingkat risiko, dan kriteria lain;

1.8.2 faktor yang relevan dalam penetapan kriteria ditetapkan melalui:

1.8.2.1 ketentuan perundangan yang berlaku;

1.8.2.2 kebijakan, tujuan dan saran;

1.8.2.3 prosedur operasional dan panduan.

1.9 Identifikasi risiko dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.9.1 proses penentuan apa yang dapat terjadi, mengapa dan bagaimana;

1.9.2 proses identifikasi termasuk namun tidak terbatas;

1.9.3 penggalian keahlian dari lingkungan melalui curah pendapat, kuesioner, audit, pemeriksaan perlatan, dan catatan kecelakaan;

1.9.4 penggalian keahlian dari luar lingkungan seperti konsultan profesional, spesialis dunia industri, publikasi, studi kasus, media, dan analisis sistem.

1.10 Penanganan risiko.dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.10.1 pemilihan dan penerapan cara penangan risiko;

1.10.2 lima cara penanganan risiko;

1.10.3 hindari risiko (keputusan tidak terlibat dalam situasi berisiko);

1.10.4 pengurangan risiko (penerapan teknik yang sesuai dan prinsip pengelolaan untuk mengurangi kemungkinan kejadian dan konsekuensinya);

1.10.5 pengalihan risiko (pengalihan tanggung jawab atau beban kepada pihak lain melalui kontrak, asuransi atau cara lain);

1.10.6 pembiayaan risiko (dana penanganan risiko dan konsekuensi finansial risiko);

1.10.7 pemertahankan risiko (mempertahankan risiko secara sengaja atau tidak sengaja, beban finansial kerugian);

1.11 Sumber informasi kemungkinan dan konsekuensi risiko dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.11.1 catatan terdahulu;

1.11.2 pengalaman yang relevan;

1.11.3 praktik dan pengalaman industri;

1.11.4 literatur relevan yang diterbitkan;

1.11.5 uji dan riset pemasaran;

1.11.6 percobaan dan simulasi;

1.11.7 rekayasa ekonomi atau model lain;

1.11.8 pendapat ahli atau spesialis.

1.12 Sumber bahaya dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.12.1 hubungan komersial dan hukum dengan lain seperti pemasok, sub-kontraktor, dll;

1.12.2 situasi ekonomi, negara, internasional, serta faktor yang berperan terhadap situasi, seperti nilai tukar;

1.12.3 perilaku manusia, baik yang terlibat maupun yang tidak terlibat dalam ;

1.12.4 kejadian alam;

1.12.5 situasi politik, termasuk perubahan ketentuan dan perundangan dan faktor yang mempengaruhi sumber risiko lain;

1.12.6 masalah teknik dan teknologi di dalam dan di luar ;

1.12.7 kegiatan pengelolaan dan pengendalian;

1.12.8 kegiatan perseorangan;

1.13 Alternatif sumber risiko dapat terjadi:

1.13.1 dari dalam lingkungan yang dapat dikendalikan oleh , seperti pengelolaan kelompok dan kerusakan perlengkapan;

1.13.2 dari luar lingkungan yang tidak dapat dikendalikan oleh , seperti kejadian alam dan kepailitan subkontraktor.

1.14 Teknik penanganan risiko dapat berupa dan tidak terbatas pada:

1.14.1 kualitatif berdasarkan derajat potensi risiko (berat, tinggi, mayor, bermakna, sedang, rendah, dan dapat diterima);

1.14.2 kemungkinan terjadinya risiko (hampir pasti, selalu, sedang, kadang-kadang, jarang);

1.14.3 konsekuensi risiko (ekstrem, sangat tinggi, sedang, rendah, dapat diabaikan);

1.14.4 kuantitatif;

1.14.5 semi kuantitatif;

1.14.6 metode kombinasi kualitatif dan kuantitatif.

2. Mengidentifikasi risiko yang berhubungan dengan kegiatan olahraga.

2.1. Daftar komprehensif berisi sumber risiko kegiatan olahraga disusun termasuk risiko yang tidak dapat dikendalikan.

2.2. Dampak risiko dipertimbangkan.

2.3. Pengertian risiko dan penyebab risiko dan bahaya dipertimbangkan.

2.4. Sumber risiko, identifikasi risiko dan dampak didokumentasikan secara tepat dan jelas.

3. Melakukan analisis risiko kegiatan olahraga.

4. Melakukan asesmen risiko kegiatan olahraga.

5. Menangani risiko yang berhubungan dengan kegiatan olahraga.

3.1. Analisis risiko dengan metode analisis risiko berstruktur sesuai dengan persyaratan dilengkapi.

3.2. Pengendalian tiap jenis risiko sesuai peraturan atau peraturan kesehatan dan keselamatan ditetapkan.

3.3. Sumber informasi untuk menilai kecenderungan risiko menjadi insiden atau kecelakaan diidentifikasi.

3.4. Sumber informasi untuk menilai konsekuensi insiden atau kecelakaan dalam memberikan penekanan pada risiko diidentifikasi.

3.5. Kecenderungan dan konsekuensi risiko tertentu, klasifikasi risiko dengan teknik yang sesuai ketentuan dianalisis.

4.1. Tingkat risiko yang ditemukan pada proses analisis risiko diperbandingkan dengan kriteria evaluasi risiko dengan metode yang dtetapkan.

4.2. Prioritas atau peringkat risiko disusun dengan mempertimbangkan konteks risiko.

4.3. Tujuan dan peluang pengendalian risiko dipertimbangkan.

4.4. Dalam mengambil keputusan konteks risiko dipertimbangkan.

4.5. Risiko kategori ringan yang tidak memerlukan penanganan diterima dan dimonitor.

4.6. Risiko selain kategori ringan ditangani menggunakan berbagai pilihan yang ada.

5.1. Berbagai cara penanganan risiko yang sesuai dengan kegiatan olahraga diidentifikasi.

5.2. Cara penanganan risiko sesuai rencana pengelolaan risiko dengan memperhatikan derajat penurunan risiko, manfaat atau peluang yang tercipta serta kriteria evaluasi risiko yang ditetapkan dievaluasi.

5.3. Rencana penanganan risiko yang memuat cara penerapan, tanggung jawab identifikasi, jadual, hasil yang diharapkan, anggaran, ukuran unjuk kerja, dan proses penelaahan disiapkan sesuai dengan kegiatan olahraga.

5.4. Rencana penanganan risiko diterapkan sebelum dan selama pelaksanaan kegiatan olahraga.

6. Memantau dan menelaah pengelolaan risiko kegiatan olahraga.

6.1. Analisis risiko, pilihan cara penanganan dan evaluasi risiko didokumentasikan sesuai dengan prosedur.

6.2. Risiko, efektivitas cara penanganan risiko, sistem dan strategi pengelolaan yang telah disiapkan untuk menerapkan pengendalian risiko, dimonitor sesuai dengan rencana pengelolaan risiko untuk memastikan bahwa perubahan situasi yang terjadi selama kegiatan olahraga tidak mengubah prioritas risiko.

6.3. Analisis risiko kegiatan olahraga dikaji ulang secara berkala untuk memastikan rencana penanganan risiko tetap relevan.

6.4. Perubahan yang diperlukan pada cara pelaksanaan kegiatan olahraga dilakukan berdasarkan hasil kaji ulang.

6.5. Rekomendasi hasil audit diterapkan pada analisis risiko kegiatan olahraga yang akan datang.