KOR.KU01.005.02
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit: KOR.KU01.005.02
Judul Unit: Mematuhi Kebijakan serta Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Deskripsi Unit: Unit ini meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan dalam menerapkan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja. Unit ini menguraikan kompetensi untuk pekerja yang tidak mengemban tugas dan tanggung jawab manajerial atau supervisi.
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mematuhi prosedur identifikasi bahaya dan risiko di lingkungan kerja.
1.1. Kebijakan serta prosedur kesehatan dan keselamatan kerja yang terkait dengan olahraga kebugaran diidentifikasi sesuai dengan ketentuan.
1.2. Bahaya di tempat kerja dikenali dan dilaporkan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan prosedur.
1.3. Prosedur dan instruksi kerja untuk mengendalikan risiko untuk pekerja biasa dipatuhi.
1.4. Prosedur penanganan kecelakaan, kebakaran, dan keadaan gawat darurat di tempat kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan kompetensi dipatuhi.
2. Berpartisipasi dalam pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja.
2.1. Masalah kesehatan dan keselamatan kerja disampaikan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan prosedur serta ketentuan perundangan kesehatan dan keselamatan kerja.
2.2. Partisipasi untuk pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja diatur sesuai dengan prosedur dan lingkup tanggung jawab dan kompetensi.
3. Melakukan evaluasi dalam kepatuhan mengikuti kebijakan dan prosedur kesehatan serta keselamatan kerja.
3.1. Tindakan dan langkah-langkah partisipatif mengikuti kebijakan dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dalam latihan kebugaran dicatat dan direkam dengan menggunakan format yang ditetapkan.
3.2. Dampak yang terjadi sebagai akibat tindakan kebijakan dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dalam latihan diidentifikasi dan dicatat dengan menggunakan format yang ditetapkan.
3.3. Kelebihan dan kekurangan yang terjadi atas tindakan kebijakan serta prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dalam latihan dicatat dengan menggunakan format yang ditetapkan.
3.4. Laporan hasil evaluasi dari mengikuti kebijakan dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dalam latihan dibuat dan disampaikan kepada pihak yang terkait.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks Variabel
Unit kompetensi ini berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang terkait dengan layanan latihan kebugaran. Hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan akan terkait dengan ketentuan atau variabel sebagai berikut.
1.1. Petugas yang berwenang ialah:
1.1.1 supervisor;
1.1.2 manajer;
1.1.3 pemimpin kelompok;
1.1.4 petugas kesehatan dan keselamatan kerja;
1.1.5 petugas lain yang mendapat kewenangan untuk mengerjakan tugas; mengesahkan tugas, memeriksa tugas, dan mengarahkan tugas spesifik.
1.2. Pekerja atau karyawan, berlaku untuk pekerja yang tidak mengemban tugas dan tanggung jawab manajerial atau supervisi yaitu:
1.2.1 pekerja magang;
1.2.2 pekerja pemula;
1.2.3 pekerja dalam pelatihan.
1.3. Identifikasi bahaya dilakukan dengan:
1.3.1 memeriksa perlengkapan kerja sebelum dan selama pekerjaan dilakukan (adanya kerusakan peralatan dll);
1.3.2 memeriksa daerah kerja (adanya kebocoran, licin dll);
1.3.3 membersihkan daerah kerja.
1.4. Pengaturan partisipatif dilakukan dengan:
1.4.1 pertemuan formal atau informal tentang kesehatan dan keselematan kerja;
1.4.2 komisi kesehatan dan keselematan kerja;
1.4.3 komisi lain, seperti perencanaan dan pengadaan;
1.4.4 pengawas kesehatan dan keselamatan kerja;
1.4.5 saran, laporan atau pengajuan masalah dari pekerja.
1.5. Prosedur di tempat kerja ialah:
1.5.1 prosedur dan instruksi kerja;
1.5.2 bahaya spesifik;
1.5.3 tanggap darurat;
1.5.4 konsultasi dan partisipasi;
1.5.5 penyelesaian masalah kesehatan dan keselamatan kerja;
1.5.6 identifikasi bahaya melalaui pemeriksaan;
1.5.7 penilaian risiko;
1.5.8 pengendalian risiko;
1.5.9 penggunaan perlengkapan pelindung;
1.5.10 laporan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.